1. DINAMIKA AKTUALISASI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Proklamasi
dan Lahirnya Pancasila Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan
kesepakatan politik para founding fathers ketika negara Indonesia didirikan. Yang
berarti nilai yang terkandung dalam pancasila tu sendiri merupakan nilai luhur
yang di wariskan kepada kita dari nenek moyang kita yang merupakan jatidiri
bangsa. Namun dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara,
Pancasila sering mengalami berbagai deviasi dalam aktualisasi nilai-nilainya.
Sifat pancasila yang dinamis terkadang membuat pancasila salah diartikan dan di
kambinghitamkan demi kebutuhan sebuah golongan. Pancasila sering digolongkan ke
dalam ideologi tengah di antara dua ideologi besar dunia yang paling berpengaruh.
Pancasila bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham kapitalisme.
Pancasila
sebagai dasar Negara RI lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam Sidang BPUPKI atau
Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (Dokuritzu Zyunbi Tyoosa
Kay). Sidang BPUPKI itu membahas tentang dasar Negara RI. Ketua sidang, Dr.
KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Beberapa tokoh menyampaikan orasi mengenai dasar
Negara. Mereka adalah Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr Supomo, Liem
Koen Hian, dan Ir. Soekarno. Pada sidang hari ketiga, 1 Juni 1945, Ir Soekarno
tampil dengan gagasannya yang diberinya nama PANCASILA.
Seiring
dengan perkembangan waktu, sejak November 1945 sampai sebelum dekrit presiden
tanggal 5 juli 1959 pancasila yang dari awalnya kita setujui sebagai ideologi
bangsa indonesia dan undang-undang dasar 45 merupakan dasar yang mngatur
jalannya sebuah negara terusik keadaannya. Pemerintah indonesia merubah halauan
politik dengan sistiim demokrasi liberal. Dengan dikeluarkanya dekrit presiden
tanggal 5 juli 1959 sebagai beentuk koreksi. Dengan
keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk negara dirubah. Pendelum
yang posisinya di samping kanan digeser dan digerakan ke kiri.Kebijakan ini
sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan politik di Indonesia yang
berhaluan kiri. Hal ini tampak pada kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap
Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan dibuatnya poros Jakarta-Peking dan
Jakarta- Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan Gerakan 30
September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu
tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan
Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah Orde Baru berusaha mengoreksi
segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim sebelumnya dalam pengamalan
Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik yang
tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan.
Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik
Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik
Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada tahun 1998 muncullah
gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun kekuasaan Orde
Baru. Setelah tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim Pemerintahan
Reformasi sampai saat ini.
A. Dinamika Penyusunan Pancasila
(Pra-proklamasi)
Dinamika Penyusunan
Pancasila (Pra-proklamasi) Dalam sidang BPUPKI, dasar Negara dibahas oleh
Panitia Kecil (Panitia 9) yang di dalamnya terdapat dua kubu.
a. Kubu Nasionalis Netral Agama (Soekarno, Hatta, Ahmad
Soebardjo, A. A. Maramis, Muhammad Yamin).
b. Kubu Nasionalis Muslim (Kahar Muzakkir, Agus Salim,
Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim) Prof Faisal Ismail menarik kesimpulan
sebagai berikut:
·
Pembentukan Pancasila
bersifat normal dan prosedural karena formulasi Pancasila itu telah disepakati
dalam Panitia 9 BPUPKI (institusi resmi yang diberi kewenangan untuk
memformulasikan dasar negara)
·
Pancasila tidak
pernah dicabut Sejak mulai sidang Konstituante pada 10 Nov 1956 sampai Dekrit 5
Juli 1959 tidak ada pencabutan resmi Pancasila sebagai dasar negara Yang
terjadi adalah sidang untuk menyusun UUD baru yang menggantikan UUD 45 dan
kemudian mengalami deadlock ketika membahas masalah dasar negara.
·
Pancasila bersifat
final dan mengikat karena pada founding fathers (baik wakil-wakil nasionalis
netral agama maupun nasionalis muslim) dalam sidang BPUPKI sudah menerima
Pancasila sebagai dasar falsafah negara.
B.
Dinamika Pancasila pada Orde Lama
Pada
masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada
situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu
kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi
sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat
terjajah(inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa
pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.
Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
Pada masa ini , hegemoni komunisme yang
mendasarkan pertentangan telah menguasai politik indonesia sejak 1959.
Kepribadian rakyat yang religius semakin dikaburkan oleh
ideologi komunisme yang dimotori
PKI dan sub-organisasinya. Pada tahun 1945-1950,
implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada
upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis
oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan
mendirikan negara dengan dasar islam.Anehnya bahwa PKI secara tiba-tiba dapat menjadi
organisasi yang sangat besardan dapat menguasai, mengatur dan mendominasi
kehidupan politik Indonesia. Dalam sejarah disebutkan bahwa pemerintah orde
lama waktu itu membentuk front nasiaonal serta menerapkan metode dialektis
pertentangan kelas , yang itu telah lama diterapkan oleh penganut komunisme. Golongan revolusioner yang
dimana PKI menyatakan diri sebagai golongan ini dan Golongan kontra
revolusioner pada
1950-1959.
Pada tahun 1956-1965,
dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat
sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada
kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Presiden
dinobatkan menjadi Pemimpin besar revolusi seumur hidupnya. . Akibatnya Soekarno
menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi,
menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi
NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi
hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan
Pancasila dengan ideologi lain. Dalam mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno
melakukan pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk
memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD
45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin,ekonomi terpimpin dan
kepribadian nasional . Terjadilah
berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi Pancasila terus menerus
dipisahkan, diperas menjadi ‘Tri Sila’, bahkan sampai menjadi ‘Eka Sila’ yaitu
‘Gotong Royong’, yang mana gotong royong sendiri menjadi istilah yang popular
bagi massa pendukung PKI. Tetapi bila esensi Pancasila menjadi Eka Sila, maka
sila ketuhanan yang Maha Esa menjadi hilang. Hal ini menjadi sangat sesuai
dengan ideologi komunisme yaitu atheis atau anti Tuhan.
Oleh
karena dasar demokrasi yang demikian, maka dalam Negara pada pemerintahan Orde
lama tidak meletakkan kekuasaan pada rakyat sebagaimana tercantum dalam sila
keempat Pancasila, melainkan praktek otoritarianisme dan dalam Negara
dibentuklah doktrin- doktrin yang harus ditaati oleh rakyat seperti Manipol
Usdek, nasakom dan sebagainya yang tidak serasi karena ada unsur pemaksaan, ideologi
komunis seperti pada Nasakom yang merupakan singkatan dari ‘Nasional, Agama dan
Komunis’. Agama yang mengajarkan ketuhanan tentu saja tidak bias digabungkan
oleh komunis yang tidak percaya terhadap Tuhan.Namun setelah pengkhianatan PKI
pada G30 S, bangsa Indonesia dapat menumpaskan PKI.
C.
Dinamika Pancasila pada Masa Orde Lama
Masa
Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Pada
masa orde baru, Implementasi pancasila tidak beda jauh dengan masa orde lama.
Hanya saja jauh lebih rapi dan sistematis bahkan berhasil menguasai sistem
politik di Indonesia. Pemberontakan PKI dijadikan tolak ukur dan sarana untuk
melumpuhkan lawan-lawan politik yang tidak sesuai dengan pancasila dan
pemerintahan orde baru.
Kenyataannya,
kekuasaan rakyat melemah dan sebaliknya kekuasaan pemerintah menjadi lebih kuat
bahkan bersifat otoriter. Ditambah lagi penguasa orde baru selalu menanamkan
kekuasaan ‘satus quo’ dengan mengembangkan jargon-jargon semacam: “Politik no,
Pembangunan yes”, “Akselerasi Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun”,
“Monoloyalitas bagi Pegawai Negeri Sipil” serta jargon-jargon lainnya.
Pancasila
yang merupakan sumber pelaksanaan demokrasi, pada orde baru malah menjadi alat
membrantas demokrasi. Segala perbedaan ditekan untuk membantu pemerintahan,
pendapat-pendapat baik melalui lisan maupun media dibungkam, aktivis-aktivis,
tokoh dan para mahasiswa dipenjarakan atas tuduhan yang tidak bermoral. Penyimpangan
Pancasila pada Masa Orde Lama Penyimpangan-penyimpangan di era Orde Lama itu
antara lain:
1. Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum 1955 dan
membentuk DPR Gotong Royong. Hal ini dilakukan karena DPR menolak rancangan
pendapaan dan belanja Negara yang diajukan pemerintah.
2. Pimpinan lembaga-lembaga Negara diberi kedudukan sebagai
menteri-menteri Negara yang berarti menempatkannya sebagai pembantu presiden.
3. Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan
didalam UUD 1945. Hal ini terbukti dengan keluarnya beberapa keputusan presiden
sebagai produk hukum yang setingkat dengan UUD tanpa persetujuan DPR. Penetapan
ini antara lain meliputi hal- hal sebagai berikut:
a. Penyederhanaan kehidupan partai-partai politik dengan
dikeluarkannya Penetapan Presiden nomor 7 tahun 1959.
b. Pembentukan Front Nasional dengan Penetapan Presiden
nomor 13 tahun 1959.
c. Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota MPRS,
DPA dan MA oleh presiden.
d. Hak budget DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak
mengajukan rancangan undang-udang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
D.
Dinamika Pancasila pada Masa Revormasi
Seperti
juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde
Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya
mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai
dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas
untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan
lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun,
sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan
kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya,
disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu
kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat
primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan
antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa
menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan
kekerasan.
Kondisi
nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme
sempit, munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya
pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati negara,
azas, paham negara. Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem yang
terdiri dari lima sila (sikap/ prinsip/pandangan hidup) dan merupakan suatu
keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian bangsa
Indonesia yang majemuk bermacam etnis/suku bangsa, agama dan budaya yang
bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa persatuan, sesuai
dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.
Menurunnya
rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang
ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, baik konflik horizontal
maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua,Maluku.
Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar sesama
warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang
dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah
hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Orde
Reformasi yang baru berjalan beberapa tahun telah memiliki empat Presiden.
Pergantian presiden sebelum waktunya karena berbagai masalah. Pada era Habibie,
Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri, Pancasila secara formal tetap
dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tapi hanya sebatas pada retorika
pernyataan politik. Ditambah lagi arus globalisasi dan arus demokratisasi sedemikian
kerasnya, sehingga aktivis-aktivis prodemokrasi tidak tertarik merespons ajakan
dari siapapun yang berusaha mengutamakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi
dan dasar negara.
2.
DINAMIKA PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG DASAR 1945
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam
Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis, yang mengikat berisi aturan
yang harus ditaati.Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur
pemerintahannya.UUD merupakan dasar tertulis (convensi).
Oleh karena
itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan
karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut . UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya
memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan
aturan tambahan. Hal ini bermakna :
a. UUD 1945
hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan
lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
b. Sifatnya
yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus
berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis
semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
Pembukaan
UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II NO.7. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, pada
bagian alinea IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara
Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis
dengan pasal – pasal UUD 1945.
Hubungan tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain :
a. Undang –
undang Dasar ditentukan akan ada
b. Yang diatur
dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c. Negara
Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d. Ditetapkannya
Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal
tersebut bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah.
Dinamika
pelaksanaan UUD 45 antara lain :
·
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak
peristiwa yang terjadi , antara lain :
a. Belanda ingin kembali menjajah indonesia
b. Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
c. Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut :
a. Belanda ingin kembali menjajah indonesia
b. Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
c. Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut :
·
KNIP yang tadinya membantu presiden memegang
kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober
1945.
·
Sistem kabinet presidensial sistem kabinet
parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah
partai-partai politik (3 november 1945)
·
Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana
menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang
berfungsi sbagai DPR
·
Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara
federal negara kesatuan republik indonesia serikat
·
UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember
1949 – 17 agustus 1950)
·
Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli
1959 yang juga menganut sistem parlementer
·
Pada bulan september 1955 – desember 1955
diadakan pemilu I
·
Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan
dekrit yang berisi :
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara
3. STUDY
KASUS SIDANG DPR 1-2 OKTOBER 2014
Solopos.com, JAKARTA — Para anggota baru DPR yang Rabu (1/10/2014) siang
dilantik langsung terlibat perdebatan sengit dalam Sidang Paripurna II DPR yang
digelar untuk memilih pimpinan DPR. Sidang paripurna itu beberapa kali
tertunda, bahkan kala sidang diskors sempat terjadi kericuhan karena banyaknya
anggota DPR yang naik mengepung kursi pimpinan sidang sementara Popong Otje
Djundjunan dan Ade Rezki Pratama.
Sesuai mekanisme, Popong
Otje Djundjunan dan Ade Rezki Pratamaotomatis
terpilih sebagai pimpinan sementara dalam sidang paripurna karena keduanya
adalah anggota DPR tertua dan termuda. “Sidang saya skorsing dulu,” kata Popong
setelah para anggota DPR mengepung meja pimpinan di ruang Nusantara, kompleks
perkantoran parlemen, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014) dini hari.
Popong, perempuan berusia 76 tahun, kerap mendapatkan
tekanan dari para anggota Dewan. Beberapa dari mereka meneriakkan kalimat
memojokkan karena menganggap aspirasinya tidak diakomodasi pimpinan sementara
di sidang paripurna DPR.
Kericuhan itu berlangsung saat agenda sidang memasuki
pembacaan fraksi-fraksi DPR dan alat kelengkapannya. Popong didampingi Ade
Rezki Pratama, lelaki dengan usia hampir 26 tahun, akhirnya menskors sidang
untuk beberapa menit.
Setelah sidang diskors sejak 22.30 WIB, pada pukul 02.00
WIB sidang dinyatakan Popong dilanjutkan. Baru saja sidang dilanjutkan, Abdul
Kadir Karding dari PKB melakukan interupsi demi menyampaikan usulan berdasarkan
hasil lobi agar sidang diskors hingga pukul 10.00 WIB.
Menanggapi interupsi Karding, Popong menegaskan bahwa
hasil lobi menentukan sidang dilanjutkan. “Mayoritas dari lobi itu adalah
lanjut,” tegas Popong seraya memohon maaf kepada pihak yang kalah jumlah dalam
lobi.
Maka, penyampaian paket pimpinan
sebagaimana ketentuan pun berlanjut. Usulan paket pimpinan DPR sesuai ketentuan
harus diajukan sedikit-dikitnya lima fraksi. Dalam kenyataannya sejauh ini kubu
Koalisi Merah Putih yang didukung enam fraksi masih unggul dengan paket mereka
karena kubu berseberangan hanya didukung empat fraksi. (JIBI/Solopos/Antara)
Pendapat:
Menurut
pendapat saya pada saat sidang ini kita seakan dikembalikan lagi pada zaman
orde lama dimana bukan lah hasil musyawarah yang mufakat yang di junjung,
melainkan pada hasil vote terbesarlah yang berkuasa. Jelas ini akan menimbulkan
kecemburuan sosial bagi dua kubu. Sistem paket ini seperti merugikan salah satu
pihak dan sanagat menguntungkan pihak yang lain. Persaingan yang kuat atar dua
kubu merah putih dan kubu indonesia hebat di khawatirkan akan semakin memburuk.
Jika kubu merah putih mendapatkan semua kursi pemimpin mungkin jika pemimpin
tersebut lebih mementingkan kebutuhan partai dikhawatirkan akan menghambat
jalannya sistem pemerintahan di NKRI.
Saran:
sebaiknya di dalam sebuah sidang ada peraturan yang lebih diperketat lagi agar
tidak terjadi kericuhan lagi disaat sidang. Sistem pemilihan pimpinan DPR
sebaiknya di kaji lagi agar tidak menimbulkan penyimpangan pada nilai pansasila
dan UUD 45.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. H. Kaelan, m.s. 2000. Pendidikan Pancasila,
Paradigma, Yogyakarta.
Setijo, pandji.Pendidikan
pancasila.Jakarta.Gramedia Widiasarana Indonesia,2010.
orde lama kok ada dua? bedanya apa ? atau mungkin maksud penulis itu orde baru?
BalasHapuskenapa harus main di BOLAVITA ?
BalasHapuskarena kami memberikan Bonus FreeKredit Untuk Setiap Member Baru Gabung Dengan BOLAVITA
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
whatup : +6281377055002
Wechat : Bolavita
Line : Cs_bolavita
BBM: D8C363CA