Kamis, 30 Oktober 2014

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A.    Unsur pancasila sebagai suatu sistem filsafat

Secara etimologi, kata falsafah berasal dad bahasa Yunani yaitu phiilosophia: philo/ philos/ philein yang artinya cinta/ pecinta/ mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan/ wisdom/ kearifan/ hikmah/ hakikat kebenaran Phile cinta Sophia kebijaksanaan. Cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti filsafat meliputi berbagai masalah yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam yakni sebagai berikut:

1.Filsafat sebagai Produk yang mencakup pengertian:
 
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu misalnya: nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.

2. Filsafat sebagai proses yang mencakup pengertian:
Sebagai suatu jenis Masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
Pancasila dapat dimasukan dalam macam-macam filsafah, dalam arti produk sebagai pandangan hidup dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti filsafat pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
 Sebelum pancasila menjadi dasar hidup bangsa yaitu sebelum tanggal 18 agustus 1945, pancasila menjadi nilai luhur bangsa indonesia yang kita kenal sebagai sifat-sifat teposeliro, tepotulodo, tepopalupi, suka bekerja keras, gotong royong dsb. Pembahasan mengenai pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif:
·         Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
·         Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Unsur pancasila sebagai suatu sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian –bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Ciri-ciri sistem sebagai berikut:
- Suatu kesatuan yang terdiri bagian-bagian
- Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi masing-masing
- Saling berhubungan dan saling ketergantungan
- Keseluruhan yang dimaksudkan bertujuan untuk mencapai tujuan dari sistem itu sendiri.

1.      Pancasila memiliki bagian-bagian yang disebut sila yang berfungsi secara private namun secara keseluruhan merupakan suatu sistem yang sistematis.
Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang bersifat Organis
Pancasila merupakan suatu kesatuan majemuk yang tunggal sehingga konsekunsinya pada setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan antara sila yang satu dan sila yang lain terutama pada bagian isinya saling berkaitan. Sifat organis pada Pancasila sendiri bersumber pada hakikat manusia yang monopluralis yang merupakan kesatuan organis dari susunan kodrat jasmani, sifat kodrat rohani dan kedudukan kodrat sebagai makhluk berdiri-sendiri dan mahluk Tuhan YME. Hal ini terjadi karena manusia sebagai pendukung utama inti dari Pancasila.




2.      Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk Piramidal.
Makna piramidal dalam susunan Pancasila adalah menggambarkan susunan sila-sila pancasila dalam urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isinya (kwalitas). Sedangkan makna hierarkhis adalah susunan Pancasila sudah dikemas sedemikian rupa sehingga urutannya tidak akan berubah. Dalam hal bernegara harus terdapat kesuaian antar hakikat dan nilai-nilai Pancasila yakni bahwa hakikat manusia sebagai mahlukTuhanYME yang membentuk persatuan manusia yang disebut rakyat untuk mendirikan sebuah persatuan yang dinamakan negara dengan tujuan bersama yakni suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara. Rumusan hierarkhis Pancasila yang berbentuk piramidal bermakna bahwa sila yang satu menjiwai sila yang lain dan juga saling dijiwai. Hal ini juga berarti bahwa dalam setiap sila terdapat kualifikasi keempat sila-sila yang lain.

3.      Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat

a.      Dasar Antropologis   atau ontopologis       
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya bersumber dari manusia yang berhakikat mutlak monopluralis. Sehingga tepat bila dikatakan bahwa dasar ontologis sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa manusia merupakan mahluk Tuhan YME yang membentuk suatu kelompok individu yang berbentuk rakyat selanjutnya rakyat membentuk suatu negara dengan jalan bersatu dengan meiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai yakni tujuan-tujuan social yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.


b.      Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila
Tiga hal yang menjadi fokus dalam dasar epistemology :
1.      Pancasila adalah sumber pengetahuan .
 Sumber pengetahuan ini berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious.

2.       Mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yakni isi Pancasila yang bersifat umum universal atau dapat diterjemahkan menjadi esensi pancasila yang dapat dijadikan tolok ukur dalam bernegara dan sumber tertib hukum lalu isi Pancasila yang umum kolektif yang berarti menjadi sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia dan Pancasila juga khusus dan kongkrit yang berarti bahwa Pancasila dalam merealisasikan setiap isinya dalam setiap aspek kehidupan khusus atau konkret serta dinamis.

3.      Pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran yang diperoleh manusia berdasarkan rasa, akal dan kehendak dan juga bersumber dari isi rohani seseorang selain Pancasila juga mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia dan juga kebenaran berdasarkan intuisi dan alat indra dan segala bentuk penggunaan fisik dan mental serta jasamani dan rohani yang ada pada diri manusia.

c.       Dasar Aksiologis Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerokhanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesucian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.





A.  Perbandingan sistim filsafat pancasila dengan filsafat yang lain di dunia

1.      Filsafat komunisme
Paham komunisme adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme di barat berakibat munculnya masyarakat kapitalis. Menurut paham komunisme, hal itumengakibatkan penderitaan rakyat. Komunisime muncul sebenarnya sebagai reaksi penindasan rakyat kecil            Oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah. Bertolak belakang dengan individualism kapitalisme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebabasan dan hak individu itu tidak ada. Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan Negara dengan agama meletakkan pada pandangan filosofisnya yaitu materialisme diakletis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut komunsime adalah materi.

2.      Filsafat individualisme
Individualisme merupakan satu filsafat yang memiliki pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggung jawab dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akan melanjutkan percapaian dan kehendak pribadi. Mereka menentang intervensi dari masyarakat, negara dan setiap badan atau kelompok atas pilihan pribadi mereka. Oleh itu, individualisme melawan segala pendapat yang menempatkan tujuan suatu kelompok sebagai lebih penting dari tujuan seseorang individu yang dengan sendiri adalah dasar kepada setiap badan masyarakat.Pendapat-pendapat yang di tentang termasuk holisme, kolektivisme dan statisme, antara lain. Filsafat ini juga kurang senang dengan segala standar moral yang berlaku ke atas seseorang karena peraturan-peraturan itu menghalangi kebebasan seseorang.

3.      Filsafat liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.  Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas

4.      Filsafat pancasila

 Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A.    Unsur pancasila sebagai suatu sistem filsafat

Secara etimologi, kata falsafah berasal dad bahasa Yunani yaitu phiilosophia: philo/ philos/ philein yang artinya cinta/ pecinta/ mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan/ wisdom/ kearifan/ hikmah/ hakikat kebenaran Phile cinta Sophia kebijaksanaan. Cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti filsafat meliputi berbagai masalah yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam yakni sebagai berikut:

1.Filsafat sebagai Produk yang mencakup pengertian:
 
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu misalnya: nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.

2. Filsafat sebagai proses yang mencakup pengertian:
Sebagai suatu jenis Masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
Pancasila dapat dimasukan dalam macam-macam filsafah, dalam arti produk sebagai pandangan hidup dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti filsafat pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
 Sebelum pancasila menjadi dasar hidup bangsa yaitu sebelum tanggal 18 agustus 1945, pancasila menjadi nilai luhur bangsa indonesia yang kita kenal sebagai sifat-sifat teposeliro, tepotulodo, tepopalupi, suka bekerja keras, gotong royong dsb. Pembahasan mengenai pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif:
·         Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
·         Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Unsur pancasila sebagai suatu sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian –bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Ciri-ciri sistem sebagai berikut:
- Suatu kesatuan yang terdiri bagian-bagian
- Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi masing-masing
- Saling berhubungan dan saling ketergantungan
- Keseluruhan yang dimaksudkan bertujuan untuk mencapai tujuan dari sistem itu sendiri.

1.      Pancasila memiliki bagian-bagian yang disebut sila yang berfungsi secara private namun secara keseluruhan merupakan suatu sistem yang sistematis.
Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang bersifat Organis
Pancasila merupakan suatu kesatuan majemuk yang tunggal sehingga konsekunsinya pada setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan antara sila yang satu dan sila yang lain terutama pada bagian isinya saling berkaitan. Sifat organis pada Pancasila sendiri bersumber pada hakikat manusia yang monopluralis yang merupakan kesatuan organis dari susunan kodrat jasmani, sifat kodrat rohani dan kedudukan kodrat sebagai makhluk berdiri-sendiri dan mahluk Tuhan YME. Hal ini terjadi karena manusia sebagai pendukung utama inti dari Pancasila.




2.      Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk Piramidal.
Makna piramidal dalam susunan Pancasila adalah menggambarkan susunan sila-sila pancasila dalam urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isinya (kwalitas). Sedangkan makna hierarkhis adalah susunan Pancasila sudah dikemas sedemikian rupa sehingga urutannya tidak akan berubah. Dalam hal bernegara harus terdapat kesuaian antar hakikat dan nilai-nilai Pancasila yakni bahwa hakikat manusia sebagai mahlukTuhanYME yang membentuk persatuan manusia yang disebut rakyat untuk mendirikan sebuah persatuan yang dinamakan negara dengan tujuan bersama yakni suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara. Rumusan hierarkhis Pancasila yang berbentuk piramidal bermakna bahwa sila yang satu menjiwai sila yang lain dan juga saling dijiwai. Hal ini juga berarti bahwa dalam setiap sila terdapat kualifikasi keempat sila-sila yang lain.

3.      Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat

a.      Dasar Antropologis   atau ontopologis       
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya bersumber dari manusia yang berhakikat mutlak monopluralis. Sehingga tepat bila dikatakan bahwa dasar ontologis sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa manusia merupakan mahluk Tuhan YME yang membentuk suatu kelompok individu yang berbentuk rakyat selanjutnya rakyat membentuk suatu negara dengan jalan bersatu dengan meiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai yakni tujuan-tujuan social yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.


b.      Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila
Tiga hal yang menjadi fokus dalam dasar epistemology :
1.      Pancasila adalah sumber pengetahuan .
 Sumber pengetahuan ini berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious.

2.       Mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yakni isi Pancasila yang bersifat umum universal atau dapat diterjemahkan menjadi esensi pancasila yang dapat dijadikan tolok ukur dalam bernegara dan sumber tertib hukum lalu isi Pancasila yang umum kolektif yang berarti menjadi sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia dan Pancasila juga khusus dan kongkrit yang berarti bahwa Pancasila dalam merealisasikan setiap isinya dalam setiap aspek kehidupan khusus atau konkret serta dinamis.

3.      Pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran yang diperoleh manusia berdasarkan rasa, akal dan kehendak dan juga bersumber dari isi rohani seseorang selain Pancasila juga mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia dan juga kebenaran berdasarkan intuisi dan alat indra dan segala bentuk penggunaan fisik dan mental serta jasamani dan rohani yang ada pada diri manusia.

c.       Dasar Aksiologis Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerokhanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesucian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.





A.  Perbandingan sistim filsafat pancasila dengan filsafat yang lain di dunia

1.      Filsafat komunisme
Paham komunisme adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme di barat berakibat munculnya masyarakat kapitalis. Menurut paham komunisme, hal itumengakibatkan penderitaan rakyat. Komunisime muncul sebenarnya sebagai reaksi penindasan rakyat kecil            Oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah. Bertolak belakang dengan individualism kapitalisme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebabasan dan hak individu itu tidak ada. Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan Negara dengan agama meletakkan pada pandangan filosofisnya yaitu materialisme diakletis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut komunsime adalah materi.

2.      Filsafat individualisme
Individualisme merupakan satu filsafat yang memiliki pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggung jawab dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akan melanjutkan percapaian dan kehendak pribadi. Mereka menentang intervensi dari masyarakat, negara dan setiap badan atau kelompok atas pilihan pribadi mereka. Oleh itu, individualisme melawan segala pendapat yang menempatkan tujuan suatu kelompok sebagai lebih penting dari tujuan seseorang individu yang dengan sendiri adalah dasar kepada setiap badan masyarakat.Pendapat-pendapat yang di tentang termasuk holisme, kolektivisme dan statisme, antara lain. Filsafat ini juga kurang senang dengan segala standar moral yang berlaku ke atas seseorang karena peraturan-peraturan itu menghalangi kebebasan seseorang.

3.      Filsafat liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.  Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas

4.      Filsafat pancasila

 Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.

Kamis, 16 Oktober 2014

DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1.    DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Proklamasi dan Lahirnya Pancasila Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik para founding fathers ketika negara Indonesia didirikan. Yang berarti nilai yang terkandung dalam pancasila tu sendiri merupakan nilai luhur yang di wariskan kepada kita dari nenek moyang kita yang merupakan jatidiri bangsa. Namun dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila sering mengalami berbagai deviasi dalam aktualisasi nilai-nilainya. Sifat pancasila yang dinamis terkadang membuat pancasila salah diartikan dan di kambinghitamkan demi kebutuhan sebuah golongan. Pancasila sering digolongkan ke dalam ideologi tengah di antara dua ideologi besar dunia yang paling berpengaruh. Pancasila bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham kapitalisme.
Pancasila sebagai dasar Negara RI lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam Sidang BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (Dokuritzu Zyunbi Tyoosa Kay). Sidang BPUPKI itu membahas tentang dasar Negara RI. Ketua sidang, Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Beberapa tokoh menyampaikan orasi mengenai dasar Negara. Mereka adalah Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr Supomo, Liem Koen Hian, dan Ir. Soekarno. Pada sidang hari ketiga, 1 Juni 1945, Ir Soekarno tampil dengan gagasannya yang diberinya nama PANCASILA.
Seiring dengan perkembangan waktu, sejak November 1945 sampai sebelum dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 pancasila yang dari awalnya kita setujui sebagai ideologi bangsa indonesia dan undang-undang dasar 45 merupakan dasar yang mngatur jalannya sebuah negara terusik keadaannya. Pemerintah indonesia merubah halauan politik dengan sistiim demokrasi liberal. Dengan dikeluarkanya dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 sebagai beentuk koreksi. Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk negara dirubah. Pendelum yang posisinya di samping kanan digeser dan digerakan ke kiri.Kebijakan ini sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan politik di Indonesia yang berhaluan kiri. Hal ini tampak pada kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta- Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah  Orde Baru berusaha mengoreksi segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim sebelumnya dalam pengamalan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan. Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada  tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Setelah tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim Pemerintahan Reformasi sampai saat ini.
A.   Dinamika Penyusunan Pancasila (Pra-proklamasi)
Dinamika Penyusunan Pancasila (Pra-proklamasi) Dalam sidang BPUPKI, dasar Negara dibahas oleh Panitia Kecil (Panitia 9) yang di dalamnya terdapat dua kubu.
a.       Kubu Nasionalis Netral Agama (Soekarno, Hatta, Ahmad Soebardjo, A. A. Maramis, Muhammad Yamin).
b.      Kubu Nasionalis Muslim (Kahar Muzakkir, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim) Prof Faisal Ismail menarik kesimpulan sebagai berikut:
·         Pembentukan Pancasila bersifat normal dan prosedural karena formulasi Pancasila itu telah disepakati dalam Panitia 9 BPUPKI (institusi resmi yang diberi kewenangan untuk memformulasikan dasar negara)
·         Pancasila tidak pernah dicabut Sejak mulai sidang Konstituante pada 10 Nov 1956 sampai Dekrit 5 Juli 1959 tidak ada pencabutan resmi Pancasila sebagai dasar negara Yang terjadi adalah sidang untuk menyusun UUD baru yang menggantikan UUD 45 dan kemudian mengalami deadlock ketika membahas masalah dasar negara.
·         Pancasila bersifat final dan mengikat karena pada founding fathers (baik wakil-wakil nasionalis netral agama maupun nasionalis muslim) dalam sidang BPUPKI sudah menerima Pancasila sebagai dasar falsafah negara.



B.   Dinamika Pancasila pada Orde Lama
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah(inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Pada masa ini , hegemoni komunisme yang mendasarkan pertentangan telah menguasai politik indonesia sejak 1959.
Kepribadian rakyat yang religius semakin dikaburkan oleh ideologi komunisme yang dimotori PKI dan sub-organisasinya. Pada tahun 1945-1950, implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam.Anehnya bahwa PKI secara tiba-tiba dapat menjadi organisasi yang sangat besardan dapat menguasai, mengatur dan mendominasi kehidupan politik Indonesia. Dalam sejarah disebutkan bahwa pemerintah orde lama waktu itu membentuk front nasiaonal serta menerapkan metode dialektis pertentangan kelas , yang itu telah lama diterapkan oleh penganut komunisme. Golongan revolusioner yang dimana PKI menyatakan diri sebagai golongan ini dan Golongan kontra revolusioner pada 1950-1959.
Pada tahun 1956-1965, dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Presiden dinobatkan menjadi Pemimpin besar revolusi seumur hidupnya. . Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Dalam mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin,ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional . Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi Pancasila terus menerus dipisahkan, diperas menjadi ‘Tri Sila’, bahkan sampai menjadi ‘Eka Sila’ yaitu ‘Gotong Royong’, yang mana gotong royong sendiri menjadi istilah yang popular bagi massa pendukung PKI. Tetapi bila esensi Pancasila menjadi Eka Sila, maka sila ketuhanan yang Maha Esa menjadi hilang. Hal ini menjadi sangat sesuai dengan ideologi komunisme yaitu atheis atau anti Tuhan.
Oleh karena dasar demokrasi yang demikian, maka dalam Negara pada pemerintahan Orde lama tidak meletakkan kekuasaan pada rakyat sebagaimana tercantum dalam sila keempat Pancasila, melainkan praktek otoritarianisme dan dalam Negara dibentuklah doktrin- doktrin yang harus ditaati oleh rakyat seperti Manipol Usdek, nasakom dan sebagainya yang tidak serasi karena ada unsur pemaksaan, ideologi komunis seperti pada Nasakom yang merupakan singkatan dari ‘Nasional, Agama dan Komunis’. Agama yang mengajarkan ketuhanan tentu saja tidak bias digabungkan oleh komunis yang tidak percaya terhadap Tuhan.Namun setelah pengkhianatan PKI pada G30 S, bangsa Indonesia dapat menumpaskan PKI.
C.   Dinamika Pancasila pada Masa Orde Lama
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Pada masa orde baru, Implementasi pancasila tidak beda jauh dengan masa orde lama. Hanya saja jauh lebih rapi dan sistematis bahkan berhasil menguasai sistem politik di Indonesia. Pemberontakan PKI dijadikan tolak ukur dan sarana untuk melumpuhkan lawan-lawan politik yang tidak sesuai dengan pancasila dan pemerintahan orde baru.
Kenyataannya, kekuasaan rakyat melemah dan sebaliknya kekuasaan pemerintah menjadi lebih kuat bahkan bersifat otoriter. Ditambah lagi penguasa orde baru selalu menanamkan kekuasaan ‘satus quo’ dengan mengembangkan jargon-jargon semacam: “Politik no, Pembangunan yes”, “Akselerasi Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun”, “Monoloyalitas bagi Pegawai Negeri Sipil” serta jargon-jargon lainnya.
Pancasila yang merupakan sumber pelaksanaan demokrasi, pada orde baru malah menjadi alat membrantas demokrasi. Segala perbedaan ditekan untuk membantu pemerintahan, pendapat-pendapat baik melalui lisan maupun media dibungkam, aktivis-aktivis, tokoh dan para mahasiswa dipenjarakan atas tuduhan yang tidak bermoral. Penyimpangan Pancasila pada Masa Orde Lama Penyimpangan-penyimpangan di era Orde Lama itu antara lain:
1.      Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong. Hal ini dilakukan karena DPR menolak rancangan pendapaan dan belanja Negara yang diajukan pemerintah.
2.      Pimpinan lembaga-lembaga Negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri Negara yang berarti menempatkannya sebagai pembantu presiden.
3.      Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan didalam UUD 1945. Hal ini terbukti dengan keluarnya beberapa keputusan presiden sebagai produk hukum yang setingkat dengan UUD tanpa persetujuan DPR. Penetapan ini antara lain meliputi hal- hal sebagai berikut:
a.       Penyederhanaan kehidupan partai-partai politik dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden nomor 7 tahun 1959.
b.      Pembentukan Front Nasional dengan Penetapan Presiden nomor 13 tahun 1959.
c.       Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota MPRS, DPA dan MA oleh presiden.
d.      Hak budget DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-udang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.

D.   Dinamika Pancasila pada Masa Revormasi
Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan.
Kondisi nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit, munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati negara, azas, paham negara. Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem yang terdiri dari lima sila (sikap/ prinsip/pandangan hidup) dan merupakan suatu keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian bangsa Indonesia yang majemuk bermacam etnis/suku bangsa, agama dan budaya yang bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa persatuan, sesuai dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.
Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua,Maluku. Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Orde Reformasi yang baru berjalan beberapa tahun telah memiliki empat Presiden. Pergantian presiden sebelum waktunya karena berbagai masalah. Pada era Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri, Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik. Ditambah lagi arus globalisasi dan arus demokratisasi sedemikian kerasnya, sehingga aktivis-aktivis prodemokrasi tidak tertarik merespons ajakan dari siapapun yang berusaha mengutamakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.


2.    DINAMIKA PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG DASAR 1945
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis, yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya.UUD merupakan dasar tertulis (convensi).
Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut . UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :

a.       UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
b.      Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.

Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal  18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, pada bagian alinea  IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945.
Hubungan tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain :
a.     Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b.    Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.     Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.    Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia

Hal – hal tersebut bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah.

Dinamika pelaksanaan UUD 45 antara lain :
·        Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara lain :
a. Belanda ingin kembali menjajah indonesia
b. Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
c. Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut :
·        KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945.
·        Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945)
·        Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR
·        Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat
·        UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950)
·        Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer
·        Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I
·        Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara











3. STUDY KASUS SIDANG DPR 1-2 OKTOBER 2014
Solopos.com, JAKARTA — Para anggota baru DPR yang Rabu (1/10/2014) siang dilantik langsung terlibat perdebatan sengit dalam Sidang Paripurna II DPR yang digelar untuk memilih pimpinan DPR. Sidang paripurna itu beberapa kali tertunda, bahkan kala sidang diskors sempat terjadi kericuhan karena banyaknya anggota DPR yang naik mengepung kursi pimpinan sidang sementara Popong Otje Djundjunan dan Ade Rezki Pratama.
Sesuai mekanisme, Popong Otje Djundjunan dan Ade Rezki Pratamaotomatis terpilih sebagai pimpinan sementara dalam sidang paripurna karena keduanya adalah anggota DPR tertua dan termuda. “Sidang saya skorsing dulu,” kata Popong setelah para anggota DPR mengepung meja pimpinan di ruang Nusantara, kompleks perkantoran parlemen, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014) dini hari.
Popong, perempuan berusia 76 tahun, kerap mendapatkan tekanan dari para anggota Dewan. Beberapa dari mereka meneriakkan kalimat memojokkan karena menganggap aspirasinya tidak diakomodasi pimpinan sementara di sidang paripurna DPR.
Kericuhan itu berlangsung saat agenda sidang memasuki pembacaan fraksi-fraksi DPR dan alat kelengkapannya. Popong didampingi Ade Rezki Pratama, lelaki dengan usia hampir 26 tahun, akhirnya menskors sidang untuk beberapa menit.
Setelah sidang diskors sejak 22.30 WIB, pada pukul 02.00 WIB sidang dinyatakan Popong dilanjutkan. Baru saja sidang dilanjutkan, Abdul Kadir Karding dari PKB melakukan interupsi demi menyampaikan usulan berdasarkan hasil lobi agar sidang diskors hingga pukul 10.00 WIB.
Menanggapi interupsi Karding, Popong menegaskan bahwa hasil lobi menentukan sidang dilanjutkan. “Mayoritas dari lobi itu adalah lanjut,” tegas Popong seraya memohon maaf kepada pihak yang kalah jumlah dalam lobi.
Maka, penyampaian paket pimpinan sebagaimana ketentuan pun berlanjut. Usulan paket pimpinan DPR sesuai ketentuan harus diajukan sedikit-dikitnya lima fraksi. Dalam kenyataannya sejauh ini kubu Koalisi Merah Putih yang didukung enam fraksi masih unggul dengan paket mereka karena kubu berseberangan hanya didukung empat fraksi. (JIBI/Solopos/Antara)

Pendapat:
Menurut pendapat saya pada saat sidang ini kita seakan dikembalikan lagi pada zaman orde lama dimana bukan lah hasil musyawarah yang mufakat yang di junjung, melainkan pada hasil vote terbesarlah yang berkuasa. Jelas ini akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi dua kubu. Sistem paket ini seperti merugikan salah satu pihak dan sanagat menguntungkan pihak yang lain. Persaingan yang kuat atar dua kubu merah putih dan kubu indonesia hebat di khawatirkan akan semakin memburuk. Jika kubu merah putih mendapatkan semua kursi pemimpin mungkin jika pemimpin tersebut lebih mementingkan kebutuhan partai dikhawatirkan akan menghambat jalannya sistem pemerintahan di NKRI.
Saran: sebaiknya di dalam sebuah sidang ada peraturan yang lebih diperketat lagi agar tidak terjadi kericuhan lagi disaat sidang. Sistem pemilihan pimpinan DPR sebaiknya di kaji lagi agar tidak menimbulkan penyimpangan pada nilai pansasila dan UUD 45.
















DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Kaelan, m.s. 2000. Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Setijo, pandji.Pendidikan pancasila.Jakarta.Gramedia Widiasarana Indonesia,2010.