Sabtu, 07 Maret 2015

pengantar kewarganegaraan


PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
 Pengantar Kewarganegaraan
LOGO UNIV.jpg
 




Nama                            : Nurucian Setyowati
NPM                              : 26313703
Kelas                              : 2TB04
Dosen Pembimbing     : Choirul Umam
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
Daftar isi
Cover                                                                                                                         1
Daftar Isi                                                                                                                     2
1.      Latar Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga
Negaraan                                                                                                              3
2.      Pengertian Bangsa dan Negara                                                                            5
Daftar pustaka                                                                                                                       8
















1.    Latar Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga Negaraan

A.   Latar belakang
Setiap negara memiliki nilai sejarah yang panjang dan berbeda. Begitu pula dengan indonesia. Perjuangan bangsa indonesia dari masa sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Dan untuk meperjuangkan kemerdekaan bangsa indonesia tidak lah mudah. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rela berkorban. Dan landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Yang membawa kita pada kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Namun sayang, semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.   Tujuan
Tujuan dari pendidikan pancasila sendiri adalah untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara  sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang baik, taat pada aturan dan juga dapat berguna bangi nusa dan bangsa.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis, betanggung jawab dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

·         Tujuan Khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
o   Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
o   Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

·         Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.


C.    Landasan Yuridis
·         Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
·         Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
·         Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
·         Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·         Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

2.    Pengertian Bangsa, Negara, dan Hak serta Kewajiban Warga Negara

A.   Pengertian bangsa dan negara
·         Bangsa
Menurut kamus besar bahasa indoesia, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
o   Satu kesatuan bahasa
o   Satu kesatuan daerah
o   Satu kesatuan ekonomi
o   Satu Kesatuan hubungan ekonomi
o   Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
·         Negara
Menurut kamus besar bahasa indonesia, Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyat. Negara juga bisa di artikan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah  tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

B.   Hak serta kewajiban warga negara
·         Hak Warga Negara Indonesia :
o   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
o   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
o   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
o   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

·         Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
o   Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”( Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
o   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
o   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.” (Pasal 28J ayat 1)
o   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
o   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” ( Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)










Daftar Pustaka
·         Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

·         Meity Taqdir Qodratilah. Kamus Bahasa Indonesia. Badan Pengmbangan dan Penerbitan Bahasa, Jakarta, 2011.

·         Dra. Etik Ikhtiyatmi, S.Pd M.Pd sujari. Pendidikan Kewarga Negaraan, Usaha Makmur Solo, Solo, 2011.

Kamis, 13 November 2014

pancasila sebagai etika politik 2

A.   Pengerian Etika Politik
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagi pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian `moral' senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sbagai manusia.
1.      Pengertian etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaituethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etikayang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
2.      Pengertian politik
Pengertian politik berasal dari kata “Politic”  yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.  Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan, dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
3.      Pengertian etika politik
Etika politik merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam kegiatan politik. Etika politik sangat penting karena mempertanyakan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan mempertanyakan atas dasar apa sebuah norma digunakan untuk mengontrol perilaku politik. Etika politik menelusuri batas-batas ilmu politik, kajian ideologi, asas-asas dalam ilmu hukum, peraturan-peraturan ketatanegaraan, asumsi-asumsi, dan postulat-postulat tentang masyarakat dan kondisi psikologis manusia sampai ke titik terdalam dari manusia melalui pengamatan terhadap perilaku, sikap, keputusan, aksi, dan kebijakan politik. Etika politik tidak menerima begitu saja sebuah norma yang melegitimasi kebijakan-kebijakan yang melanggar konsep nilai intersubjektif (dan sekaligus nilai objektif juga) hasil kesepakatan awal. Jadi, tugas utama etika politik sebagai metode kritis adalah memeriksa legitimasi ideologi yang dipakai oleh kekuasaan dalam menjalankan wewenangnya. Namun demikian, bukan berarti bahwa etika politik hanya dapat digunakan sebagai alat kritik. Etika politik harus pula dikritisi. Oleh karena itu, etika politik harus terbuka terhadap kritik dan ilmu-ilmu terapan.
Etika politik bukanlah sebuah norma. Etika politik juga bukan sebuah aliran filsafat atau ideologi, sehingga tidak dapat dijadikan sebuah pedoman siap pakai dalam pengambilan kebijakan atau tindakan politis. Etika politik tidak dapat mengontrol seorang politikus dalam bertindak atau mengambil keputusan, baik keputusan individu, organisasi, atau kelompok. Namun, etika politik dapat dijadikan rambu-rambu yang membantu politikus dalam mengambil keputusan.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar  pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.  

B.   Penerapan Pancasila Dalam Kehidupan Politik Di Indonesia

Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern. Pada penerapanya dalam kehidupan sehari bangsa indonesia nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila di bagi menjadi 5 prinsip politik di Indonesia. Berikut ini merupakan pembahasan lima prinsip politik pancasila.

1.    Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Pada prinsip pluralisme dapat digambarkan dari sila pertama yang berbunyi “keTuhanan Yang Maha Esa” dimana setiap rakyat indonesia berhak memeluk kepercayaannya masing-masing dan mengamalkan ajaran yang diajarkan oleh agamanya secara bebas selama tidak melanggal undang-undang yang berlaku.

2.    Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti sila kedua yang berbunyi “Kemanusia yang adil dan beradab”. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.       Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
b.      Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.

3.    Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Pada prinsip solideritas ini merupakan perwujutan dari sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” .
 Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.

4.    Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Prinsip demokrasi sangat di junjung di indonesia ini dibuktikanya dalam sila ke-empat yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dan perwakilan. Demokrasi berjalan berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Semboyang yang seringkali kita dengar dari demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
a.  Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
b.  Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).

5.    Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.
Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat struktural, bukan pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin), melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/sosial/budaya/ideologis.

C.   Analisa Kenaikan BBM
a.      Alasan atau faktor mengapa harus ada kenaikan bbm
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Apa alasannya?
Managing Director Katadata Ade Wahyudi menyebutkan setidaknya ada sepuluh alasan kenapa harga BBM harus naik.  Pertama karena Indonesia salah satu negara yang paling boros mengalokasikan dana subsidi untuk energi di Asia. Anggaran subsidi energi Indonesia 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Indonesia berada di urutan setelah Pakistan dan Bangladesh," katanya di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Kedua, BBM bersubsidi menyebabkan konsumsi dan impor minyak melonjak sehingga menimbulkan defisit perdagangan migas dan neraca pembayaran. "Defisit membuat nilai tukar rupiah pun terpukul," ujarnya.

Ketiga, sebanyak 53 persen dari total subsidi BBM atau sekitar Rp 210 triliun justru dinikmati oleh pengguna mobil pribadi saja. "Angkutan umum kecil hanya 3 persen," kata dia.

Keempat, menurut dia, Indonesia bukan lagi negara yang kaya akan minyak. Cadangan minyak nasional hanya 3,7 miliar barel pada 2013. Dengan produksi, 800 ribu barel per hari cadangan itu habis dalam waktu 12 tahun.

Kelima, Indonesia telah menjadi importir minyak sejak tahun 2013 karena produksi menurun dan sebaliknya konsumsi terus meningkat.

Keenam, tren pemberian subsidi untuk BBM telah ditinggal oleh banyak negara.
Ketujuh, negara-negara yang kaya akan minyak seperti Iran berencana menaikan harga minyaknya secara bertahap sesuai harga pasar.

"Kedelapan anggaran yang dialokasikan untuk subsidi energi sangat timpang dengan anggaran yang disalurkan untuk infrastruktur, kesehatan dan pemberantasan kemiskinan," lanjutnya.

Kesembilan, pendapatan dari sektor mogas tak cukup untuk menutup ongkos dari subsidi energi.

Kemudian alasan terakhir yaitu harga BBM murah menghambat tumbuhnya energi alternatif di tanah air. "BBM murah menghambat tumbuhnya energi alternatif seperti gas alam, panas bumi dan bio energi," tutupnya. (Amd/Ndw)
b.      Tanggapan (kontra) :
Saya kurang setuju dengan kenaikan bbm, hal ini disebabkan karna bila dilihat dari faktorpenyebabnya keaikan harga bbm bukan lah satu-satunya solusi menganggapi permasalahan harga minyak bumi yang terus melonjak. Bila dilihat dari segi bahwa indonesia merupakan negara yang paling banyak menggunakan bbm bersubsidi kita dapat mengendalikannya dengan beberapa cara diantaranya
·         Indonesia merupakan negara paling boros bbm, harga bbm terus melonjak dan penikmat bbm bersubsidi sekitar 53% dinikmati oleh pemilik kendaraan pribadi harusnya yang ditekankan disini adalah penggunaan kendaraan pribadi itu sendri. Misalnya dengan menaikan pajak kendaraan pribadi contonya pajak pertahun kendaraan pribadi dinaikan menjadi 75% dari harga kendaraan tersebut pasti masyarakat enggan membeli kendaraan pribadi dan di dukung dengan penikatan fasilitas transportasi umum yang baik dan murah pasti masyarakat akan memilih naik kendaraan umum dan secara otomatis pengunaan bbm bersubsidi untuk kendaraan pribadi akan berkurang. Pembatasan penggunaan bbm bersubsidi juga dapat dilakukan untuk menekan ketergantungan masyarakat pada bbm.
·         Tren pemberian subsidi untuk BBM telah ditinggal oleh banyak negara. Ini terjadi karna negara-negara maju mampu memberikan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan arah dari pengelolaan APBN yang jelas dan transparan. Sedangkan di negara kita yang dikenal sebagai salah satu dari tiga negara terkorupsi di dunia hal ini malah disangsikan oleh rakyat. Apakah benar dana APBN dari bbm bersbsidi akan di olah sebaik dan sejujur mungkin demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terlebih kehidupan masyarakat indonesia yang marak kita jumpai saat ini masih banyak anak-anak terlantar dan galnadangan dimana-mana yang tidak terurus dengan baik. Hal ini jelas terluhat jauh sekali bila kita hanya ingin mengikuti tren negara maju.
·         Bila bbm naik maka semua barang-barang kebtuhan pokok akan naik. Ini akan terjadi secara otomatis, semua bahan bahan pokok seperti sembako akan melonjak tinggi harganya dikarnakan biaya transportasi yang mahal dan biaya produksi bagi perusahaan-perusahaan pun akan meningkat yang akhirnya akan membuat minat konsumsi masyarakat akan turun,hal ini tidak menutup kemungkinan akan banyaknya perusahaan kecil menengah gulung tikar. Yang pada akhirnya mengakibatkan semakin banyaknya pengangguran dan semakin tingginya tingkat kemiskinan dan angka kriminalitas.












Kamis, 06 November 2014

pancasila dalam etika politik

fisafat adalah ilmu yang mempelajari tentang hal-hal istimewa yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu pengetahuan biasa. Berdasarkan artinya filsafat adalah suatu ilmu yang mencintai kebijaksanaan yang dimana didalamnya kita banyak mempelajari baik dan buruk tingkahlaku manusia dsb. Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia. Pada perkembangan jaman, kini dirasakan mulai kemerosotan dari nilai etika. Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian di dunia. Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang  dibangun oleh Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hokum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Pada dasarnya Etika sebagai cabang filsafat merupkan sebuah peranan seperti halnya agama, politik, bahasa, dan ilmu-ilmu pendukung yang telah ada sejak dahulu kala dan diwariskan secara turun temurun. Etika sebagai cabang filsafat menjadi refleksi krisis terhadap tingkah laku manusia, maka etika tidak bermaksud untuk membuat orang bertindak sesuatu dengan tingkah laku bagus saja. Ia harus bertindak berdasarkan pertimbangan akal sehat, apakah bertentangan atau membangun tingkah laku baik. Berikut pemaparan materi tentang “Pengertian pancasila dalam etika politik”.



A.   Pengertian Etika Sebagai Salah Satu Cabang Filsafat Praktis
Etika berasal dari bahasa yunani kuno "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan(watak/kesusilaan)". Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan yang mempelajari dasar spontanitas suatu kualias moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.  Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Sehingga tidak hanya mempelajari baik buruk suatu prilaku kita juga harus dapat dipertanggung jawabkan.
Etika dibagi menjadi dua bagian, yaitu etika umum dan etika khusus:
·         Etika umum
Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung di dalamnya.
·         Etika khusus
Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik.
B.   Pengerian Etika Politik
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagi pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian `moral' senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sbagai manusia.
Pengertian politik berasal dari kata “Politic”  yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.  Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan, dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
Etika politik merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam kegiatan politik. Etika politik sangat penting karena mempertanyakan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan mempertanyakan atas dasar apa sebuah norma digunakan untuk mengontrol perilaku politik. Etika politik menelusuri batas-batas ilmu politik, kajian ideologi, asas-asas dalam ilmu hukum, peraturan-peraturan ketatanegaraan, asumsi-asumsi, dan postulat-postulat tentang masyarakat dan kondisi psikologis manusia sampai ke titik terdalam dari manusia melalui pengamatan terhadap perilaku, sikap, keputusan, aksi, dan kebijakan politik. Etika politik tidak menerima begitu saja sebuah norma yang melegitimasi kebijakan-kebijakan yang melanggar konsep nilai intersubjektif (dan sekaligus nilai objektif juga) hasil kesepakatan awal. Jadi, tugas utama etika politik sebagai metode kritis adalah memeriksa legitimasi ideologi yang dipakai oleh kekuasaan dalam menjalankan wewenangnya. Namun demikian, bukan berarti bahwa etika politik hanya dapat digunakan sebagai alat kritik. Etika politik harus pula dikritisi. Oleh karena itu, etika politik harus terbuka terhadap kritik dan ilmu-ilmu terapan.
Etika politik bukanlah sebuah norma. Etika politik juga bukan sebuah aliran filsafat atau ideologi, sehingga tidak dapat dijadikan sebuah pedoman siap pakai dalam pengambilan kebijakan atau tindakan politis. Etika politik tidak dapat mengontrol seorang politikus dalam bertindak atau mengambil keputusan, baik keputusan individu, organisasi, atau kelompok. Namun, etika politik dapat dijadikan rambu-rambu yang membantu politikus dalam mengambil keputusan.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar  pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.  
C.    Pengertian Nilai, Norma dan Moral

Berbicara mengenai etika politik kita juga perlu mengetahui tentang apa yang disebut dengan nilai, norma dan moral.

Ø  Nilai
            Nilai  (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian,maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Nilai termasuk bidang kajian filsafat, persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai (Axiology, theory of value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “kebiasaan” (wath) atau kebaikan (goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tentu dalam menilai atau melakukan penilaian (Frankena, 229).
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang  berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan, konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik.
Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu,  Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.

Ø  Norma
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma  dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:

o   Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan
o   Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.
o   Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat.
o   Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan    oleh alat Negara.

Ø  Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggap tidak bermoral.  Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.

D.   Pengertian Pancasila Sebagai Sumber Etika
Tataran nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan system nilai dalam kehidupan manusia. Secara teoritis nilai-nilai pancasila dapat dirinci menurut jenjangnya sebagai berikut:
Ø  Nilai Religius
Nilai ini menempati nilai yang tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang Maha Esa yaitu nilai yang Maha Agung, Maha Suci, Absolud yang tercermin pada Sila pertama pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Yang menunjukan bahwa pancasila menjunjung tinggi nilai ketuhuanan dari setiap individu bangsa indonesia.
Ø  Nilai Spiritual
Nilai ini melekat pada manusia, yaitu budi pekerti, perangai, kemanusiaan dan
kerohanian yang tercermin pada sila kedua pancasila yaitu ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pada sila ini ditegaskan bahwa sikap tolerasnsi yang manusiawi yang menjunjung hak asasi manusia.
Ø  Nilai Vitalitas
Nilai ini melekat pada semua makhluk hidup yang pada hakikatnya erupakan mahluk sosial, yaitu mengenai daya hidup, kekuatan hidup dan pertahanan hidup semua makhluk. Nilai ini tercermin pada sila ketiga dan keempat dalam pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” dan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”
Ø  Nilai Moral
Nilai ini melekat pada prilaku hidup semua manusia, seperti asusila, perangai, akhlak, budi pekerti, tata adab, sopan santun, yang tercermin pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan Beradab”.
Ø  Nilai Materil
Nilai ini melekat pada semua benda-benda dunia. Yang wujudnya yaitu jasmani,
badani, lahiriah, dan kongkrit. Yang tercermin dalam sila kelima pancasila yakni
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

E.   Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
            Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.  

Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:          
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum). 
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis )
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).    
            Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.            Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.