fisafat
adalah ilmu yang mempelajari tentang hal-hal istimewa yang tidak dapat
dipecahkan dengan ilmu pengetahuan biasa. Berdasarkan artinya filsafat adalah
suatu ilmu yang mencintai kebijaksanaan yang dimana didalamnya kita banyak
mempelajari baik dan buruk tingkahlaku manusia dsb. Pancasila adalah sebagai
dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan
masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting
bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu
sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah
satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan
santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan
besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai
sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia. Pada perkembangan jaman, kini
dirasakan mulai kemerosotan dari nilai etika. Masalah etika merupakan masalah
yang makin mendapat perhatian di dunia. Cita-cita reformasi untuk membangun
Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan
terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
Inti
dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan
ditegakkannya hokum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari
KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang
menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang
mensejahterakan rakyat Indonesia. Pada dasarnya Etika
sebagai cabang filsafat merupkan sebuah peranan seperti halnya agama, politik,
bahasa, dan ilmu-ilmu pendukung yang telah ada sejak dahulu kala dan diwariskan
secara turun temurun. Etika sebagai cabang filsafat menjadi refleksi krisis
terhadap tingkah laku manusia, maka etika tidak bermaksud untuk membuat orang
bertindak sesuatu dengan tingkah laku bagus saja. Ia harus bertindak
berdasarkan pertimbangan akal sehat, apakah bertentangan atau membangun tingkah
laku baik. Berikut pemaparan materi tentang “Pengertian pancasila dalam etika politik”.
A.
Pengertian
Etika Sebagai Salah Satu Cabang Filsafat Praktis
Etika berasal dari
bahasa yunani kuno "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan(watak/kesusilaan)". Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan
suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan yang mempelajari dasar
spontanitas suatu kualias moral. Sebagai
cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan
sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika
merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku
manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia. Sehingga tidak hanya mempelajari baik buruk
suatu prilaku kita juga harus dapat dipertanggung jawabkan.
Etika
dibagi menjadi dua bagian, yaitu etika
umum dan etika khusus:
·
Etika umum
Etika umum membahas
prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah
Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Islam, aliran-aliran
pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas
dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung di
dalamnya.
·
Etika
khusus
Etika khusus
dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik.
Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik.
B.
Pengerian
Etika Politik
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat
dipisahkan dengan subjek sebagi pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu
etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian `moral' senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai
subjek etika. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa
mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sbagai manusia.
Pengertian politik berasal dari kata “Politic”
yang memiliki makna bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan
penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
umum, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari
sumber-sumber yang ada. Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu
diperlukan suartu kekuasaan, dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk membina
kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.
Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu
pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan
perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah
terwujud. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat
(public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu
politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga
masyarakat maupun perseorangan.
Etika politik
merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia sebagai
makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam kegiatan
politik. Etika politik sangat penting karena mempertanyakan hakikat manusia
sebagai makhluk sosial dan mempertanyakan atas dasar apa sebuah norma digunakan
untuk mengontrol perilaku politik. Etika politik menelusuri batas-batas ilmu
politik, kajian ideologi, asas-asas dalam ilmu hukum, peraturan-peraturan
ketatanegaraan, asumsi-asumsi, dan postulat-postulat tentang masyarakat dan
kondisi psikologis manusia sampai ke titik terdalam dari manusia melalui
pengamatan terhadap perilaku, sikap, keputusan, aksi, dan kebijakan politik.
Etika politik tidak menerima begitu saja sebuah norma yang melegitimasi
kebijakan-kebijakan yang melanggar konsep nilai intersubjektif (dan sekaligus
nilai objektif juga) hasil kesepakatan awal. Jadi, tugas utama etika politik
sebagai metode kritis adalah memeriksa legitimasi ideologi yang dipakai oleh
kekuasaan dalam menjalankan wewenangnya. Namun demikian, bukan berarti bahwa
etika politik hanya dapat digunakan sebagai alat kritik. Etika politik harus
pula dikritisi. Oleh karena itu, etika politik harus terbuka terhadap kritik
dan ilmu-ilmu terapan.
Etika politik bukanlah
sebuah norma. Etika politik juga bukan sebuah aliran filsafat atau ideologi,
sehingga tidak dapat dijadikan sebuah pedoman siap pakai dalam pengambilan
kebijakan atau tindakan politis. Etika politik tidak dapat mengontrol seorang
politikus dalam bertindak atau mengambil keputusan, baik keputusan individu,
organisasi, atau kelompok. Namun, etika politik dapat dijadikan rambu-rambu
yang membantu politikus dalam mengambil keputusan.
Fungsi etika politik
dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk
mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab.
Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional
objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik
praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan
masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.
Hukum dan kekuasaan
Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata
masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat
yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu
dan sosial). Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan.
Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut
pertanggung jawaban. Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik
dari segi norma-norma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap
tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi
norma-norma moral. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai
yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
C. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
Berbicara mengenai
etika politik kita juga perlu mengetahui tentang apa yang disebut dengan nilai,
norma dan moral.
Ø Nilai
Nilai (value) adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat
dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi
nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu
obyeknya. Dengan demikian,maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang
tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Nilai termasuk bidang kajian filsafat, persoalan-persoalan
tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat
nilai (Axiology, theory of value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu
tentang nilai-nilai. Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk
menunjuk kata benda abstrak yang artinya “kebiasaan” (wath) atau kebaikan
(goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tentu dalam
menilai atau melakukan penilaian (Frankena, 229).
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah,
memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai
bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan
perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah
satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan,
konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai.
Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada
segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada
kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun
politik.
Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna,
memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai
bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap
dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud
kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alport
mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada
enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial,
nilai politik dan nilai religi.
Ø Norma
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan
dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya
perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi.
Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata
nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat
berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma
sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan
sanksi, misalnya:
o
Norma
agama, dengan sanksinya dari Tuhan
o
Norma
kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.
o
Norma
kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat.
o
Norma
hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan
oleh alat Negara.
Ø Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan,
tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang
menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada
aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya
,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi,
pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat
berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral
dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat
dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral
hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama
mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.
D.
Pengertian
Pancasila Sebagai Sumber Etika
Tataran
nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan system nilai dalam kehidupan
manusia. Secara teoritis nilai-nilai pancasila dapat dirinci menurut jenjangnya
sebagai berikut:
Ø Nilai Religius
Nilai
ini menempati nilai yang tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang Maha Esa yaitu
nilai yang Maha Agung, Maha Suci, Absolud yang tercermin pada Sila pertama pancasila
yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Yang menunjukan bahwa pancasila menjunjung
tinggi nilai ketuhuanan dari setiap individu bangsa indonesia.
Ø Nilai Spiritual
Nilai
ini melekat pada manusia, yaitu budi pekerti, perangai, kemanusiaan dan
kerohanian
yang tercermin pada sila kedua pancasila yaitu ”Kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Pada sila ini ditegaskan bahwa sikap tolerasnsi yang manusiawi yang
menjunjung hak asasi manusia.
Ø Nilai Vitalitas
Nilai
ini melekat pada semua makhluk hidup yang pada hakikatnya erupakan mahluk
sosial, yaitu mengenai daya hidup, kekuatan hidup dan pertahanan hidup semua
makhluk. Nilai ini tercermin pada sila ketiga dan keempat dalam pancasila yaitu
“Persatuan Indonesia” dan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan”
Ø Nilai Moral
Nilai
ini melekat pada prilaku hidup semua manusia, seperti asusila, perangai,
akhlak, budi pekerti, tata adab, sopan santun, yang tercermin pada sila kedua
Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan Beradab”.
Ø Nilai Materil
Nilai
ini melekat pada semua benda-benda dunia. Yang wujudnya yaitu jasmani,
badani,
lahiriah, dan kongkrit. Yang tercermin dalam sila kelima pancasila yakni
“Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
E. Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sila
pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan
dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika
politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum).
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis )
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum).
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis )
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.
Mainkan Segala jenis games judi online bersama Agen Terbesar BOLAVITA
Daftarkan diri anda dan teman anda bersama BOLAVITA
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
whatup : +6281377055002
Wechat : Bolavita
Line : Cs_bolavita
BBM: D8C363CA