Sabtu, 07 Maret 2015

pengantar kewarganegaraan


PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
 Pengantar Kewarganegaraan
LOGO UNIV.jpg
 




Nama                            : Nurucian Setyowati
NPM                              : 26313703
Kelas                              : 2TB04
Dosen Pembimbing     : Choirul Umam
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
Daftar isi
Cover                                                                                                                         1
Daftar Isi                                                                                                                     2
1.      Latar Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga
Negaraan                                                                                                              3
2.      Pengertian Bangsa dan Negara                                                                            5
Daftar pustaka                                                                                                                       8
















1.    Latar Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga Negaraan

A.   Latar belakang
Setiap negara memiliki nilai sejarah yang panjang dan berbeda. Begitu pula dengan indonesia. Perjuangan bangsa indonesia dari masa sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Dan untuk meperjuangkan kemerdekaan bangsa indonesia tidak lah mudah. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rela berkorban. Dan landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Yang membawa kita pada kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Namun sayang, semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.   Tujuan
Tujuan dari pendidikan pancasila sendiri adalah untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara  sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang baik, taat pada aturan dan juga dapat berguna bangi nusa dan bangsa.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis, betanggung jawab dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

·         Tujuan Khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
o   Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
o   Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

·         Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.


C.    Landasan Yuridis
·         Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
·         Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
·         Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
·         Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·         Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

2.    Pengertian Bangsa, Negara, dan Hak serta Kewajiban Warga Negara

A.   Pengertian bangsa dan negara
·         Bangsa
Menurut kamus besar bahasa indoesia, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
o   Satu kesatuan bahasa
o   Satu kesatuan daerah
o   Satu kesatuan ekonomi
o   Satu Kesatuan hubungan ekonomi
o   Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
·         Negara
Menurut kamus besar bahasa indonesia, Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyat. Negara juga bisa di artikan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah  tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

B.   Hak serta kewajiban warga negara
·         Hak Warga Negara Indonesia :
o   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
o   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
o   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
o   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

·         Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
o   Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”( Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
o   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
o   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.” (Pasal 28J ayat 1)
o   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
o   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” ( Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)










Daftar Pustaka
·         Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

·         Meity Taqdir Qodratilah. Kamus Bahasa Indonesia. Badan Pengmbangan dan Penerbitan Bahasa, Jakarta, 2011.

·         Dra. Etik Ikhtiyatmi, S.Pd M.Pd sujari. Pendidikan Kewarga Negaraan, Usaha Makmur Solo, Solo, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar