PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
Pengantar Kewarganegaraan
![]() |
Nama : Nurucian Setyowati
NPM :
26313703
Kelas :
2TB04
Dosen Pembimbing : Choirul Umam
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN
TEKNIK ARSITEKTUR
Daftar isi
Cover
1
Daftar
Isi 2
1. Latar
Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga
Negaraan 3
2. Pengertian
Bangsa dan Negara 5
Daftar
pustaka 8
1.
Latar
Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga Negaraan
A.
Latar
belakang
Setiap
negara memiliki nilai sejarah yang panjang dan berbeda. Begitu pula dengan
indonesia. Perjuangan bangsa indonesia dari masa sebelum
dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi
dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Dan untuk meperjuangkan kemerdekaan bangsa indonesia tidak
lah mudah. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rela berkorban. Dan landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Yang
membawa kita pada kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945.
Namun
sayang, semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika
perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang
ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi
dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi
kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan
struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta
mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan
dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untk mengisi kemerdekaan,
kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan Non
Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa
sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Tujuan
Tujuan dari
pendidikan pancasila sendiri adalah untuk memberikan
pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang
baik, taat pada aturan dan juga dapat berguna bangi nusa dan bangsa.
Agar
para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka
ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi
dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis, betanggung jawab dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di
gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
·
Tujuan Khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang
terdidik dan bertanggung jawab.
o
Agar warga
Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
o
Agar warga
Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
·
Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
C.
Landasan
Yuridis
·
Pembukaan UUD
1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
·
Pasal 27 (3),
hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
·
Pasal 31 (1),
hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
·
Pasal 30 (1),
hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·
Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Pengertian
Bangsa, Negara, dan Hak serta Kewajiban Warga Negara
A.
Pengertian
bangsa dan negara
·
Bangsa
Menurut
kamus besar bahasa indoesia, Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini. Dalam
kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai
berikut :
o
Satu kesatuan bahasa
o
Satu kesatuan daerah
o
Satu kesatuan ekonomi
o
Satu Kesatuan hubungan ekonomi
o
Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam
kesatuan budaya.
·
Negara
Menurut
kamus besar bahasa indonesia, Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyat. Negara juga
bisa di artikan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga
politik dan pemerintahan yang efektif dan berdaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
B.
Hak
serta kewajiban warga negara
·
Hak
Warga Negara Indonesia :
o
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak :
“Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan:
“setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
o
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
o
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
o
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
·
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
o
Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
“segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”( Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
o
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara:
“setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
o
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain.
“Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain.” (Pasal
28J ayat 1)
o
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2
o
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara:
“tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” ( Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)
Daftar Pustaka
·
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan
Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2007.
·
Meity Taqdir Qodratilah. Kamus
Bahasa Indonesia. Badan Pengmbangan dan Penerbitan Bahasa, Jakarta, 2011.
·
Dra. Etik Ikhtiyatmi, S.Pd M.Pd sujari. Pendidikan
Kewarga Negaraan, Usaha Makmur Solo, Solo, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar