PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
TUGAS 2
![]() |
Nama : Nurucian Setyowati
NPM :
26313703
Kelas :
2TB04
Dosen Pembimbing : Choirul Umam
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN
TEKNIK ARSITEKTUR
Daftar isi
Cover
1
Daftar
Isi 2
1. KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA 3
2. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA
NEGARA 5
Daftar
pustaka
8
3.
KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
merupakan sistem pemerintahan dimana jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara
merupakan benruk aspirasi pendapat warga negara tersebut baik secara langsung
maupun tidak langsung. Berikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut para
ahli:
·
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
·
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara.
·
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh
karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja
lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif.
·
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang
melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana
rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan
di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
·
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
·
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota
dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan
yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya
pada mayoritas tersebut.
·
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di
mana terjadi kebebasan politik.
·
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat;
khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada
rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu
bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat
sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan
keturunan atau kesewenang-wenangan.
·
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan
berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Berdasarkan
etimologi bahasa demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani athena kuno yaitu
Athena. Kata demokrasi memiliki definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat
dan (kratos) yang berarti pemerintahan.
B. Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
·
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
·
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat
memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
C.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia.[40] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[41] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[41]
b.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
f.
Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
h.
Proses
hukum yang wajar;
D. BENTUK
DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
·
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah
pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer).
Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang
artinya Satudan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara
yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
A. Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
B. Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin
oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
C.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya
dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik
Pemerintahan
Republik berasal dari bahasa latin RES yan artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·
Menurut John Locke, kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
3. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4. Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
·
Kemudian menurut Montesque (Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya
(independent/berdiri sendiri) yaitu :
1. Badan
Legislatif adalah Kekuasaan membuat undang-undang.
2. Badan
Eksekutif adalah Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3. Badan
Yudikatif adalah Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
E. KLASIFIKASI
SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu
partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang
kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
a. Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
b. Sistem
pemerintahan parlementer.
c. Sistem
pemerintahan presidensial, dan
d. Sistem
pemerintahan campuran.
F. CIRI-CIRI
PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
secara langsung atau perwakilan.
2. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
G. KONSEP
DEMOKRASI DI INDONESIA
Seperti
yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini
adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi
yang ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
1. Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
2. Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
2. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode, yaitu :
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
2. Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Bangsa
Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan
Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat
dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara
kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh
pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari
Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah
Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk
menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah.
Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam
mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan
porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga
setengah abad lamanya.
Realitas
ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan
nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud
keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya
adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati
realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa
memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus
tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai
kepentingan sesaat belaka.
Sisi
lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu
pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu
pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata
memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait
dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi
kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur
percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan
keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik
kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang, antara negara
berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara
berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi,
hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan
nasional.
Globalisasi
yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni,
utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia
menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini
menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang
memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari
pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya
akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula
globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Daftar Pustaka
·
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan
Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2007.
·
Meity Taqdir Qodratilah. Kamus
Bahasa Indonesia. Badan Pengmbangan dan Penerbitan Bahasa, Jakarta,
2011.
·
Dra. Etik Ikhtiyatmi, S.Pd M.Pd sujari. Pendidikan
Kewarga Negaraan, Usaha Makmur Solo, Solo, 2011.