Sabtu, 14 Juni 2014

jika saya caleg

 Seandainya saya menjadi caleg, saya akan..

      Caleg atau calon legislative adalah orang yang mencalonkan dirinya sebagai badan legislative yang biasa dikenal sebagai dewan perwakilan rakyat(DPR) atau dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Tugas dari badan legislative sendiri antara lain menetapkan hukum, legislafi biasanya juga memiliki kekuasaan untuk menaikan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legis latif terkadang juga menulis perjanjian dan memutuskan perang.
            Dilihat dari tugas-tugas legislatif sebuelum saya menjadi caleg sebelumnya saya akan terlebih dahulu untuk menorehkan prestasi yang mampu menarik perhatian rakyat yang bermanfaat. Dengan demikian saya akan dengan mudah mempromosikan diri pada saat menjadi caleg. Sebagai caleg saya akan semakin membenahi diri dan mendekatkan diri pada warga, lebih banya meyakinkan masa melalui visi saya dan meyakinkan saya mampu mewujudkanya dengan misi yang sudah saya fikirkan dan saya siapkan. Tidak terlalu member banyak janji, dan membuat indonesia maju dengan merangkul semua aspirasi masyarakat dengan cara yang bijak, berusaha membangkitan lagi rasa nasionalisme kita, dan saling menjaga diri agar tetap menjalankan dengan sebaik- baiknya segala amanah yang telah di berikan serta menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam visi misi kita. 

lokalisasi

Tanggapan saya dan jalan keluar tentang lokalisasi.

Lokalisasi adalah istilah yang berkonotasi sebagai tempat penampungan anita iburan dan wanita tuna susila (WTS). Atau bahasa kasarnya tempat PSK (pekerja seks komersial) bisa mangkal. Di beber pa daerah istilah lokalisasi pun memiliki beragam nama. Di Indonesia sendiri memiliki beberapa tempat lokalisasi popular diantaranya Saritem, Gang Sandar, Pasar Kembang, Doly dll.
Menurutsaa kedaan seperti in sungguh meprihatinkan adanya, karna biasanya wanita- wanita yang bekerja di tempat seperti ini bukan hanya wanita dewasa, tapi juga banyak wanita di bawah umur yang di pekerjakan di sini, yang seharusnya mereka bisa menjadi penerus bangsa yang baik tapi malah di rusak mentalnya oleh pekerjaan seperti ini. Selain di pandang dari segi agama yang melarang keras adanya aktifitas seks komersial tapi juga di pandang dari segi sosial tentunya juga akan membuat dampak sikologi masyarakat sekitarnya bahwa melanggar peraturan itu suatu hal yang benar dan biasa saja yang lambat laun akan membuat Negara kita akan hancur. Lebih tragisnya, lokalisai sintai di batam setiap pelacurnya dikenakan pajak penghasilan Negara seebesar 10% perbulanya.
Kasus seperti ini memang sulit untuk dihentikan dalam kurun waktu singkat, terlebih tempat-tempat seperti ini sudah ada sebelum kemerdekaan indonesia sehingga kultur yang di dalamnya sudah sangat melekat. Walau sulit hal ini harus tetap di lakukan. Penutupan tempat- tempat seperti in harusnya di adakan secara terus menerus agar tidak ada kesempatan lagi bagi mereka untuk membuka tempat tersebut. Tidak hanya sekedar menutup tempat tersebut tapi pemerintah sebaiknya juga meneydiakan lapangan pekerjaan yang jauh lebih baik untuk para PSK sehingga mereka tidak menjadi pengangguran dan akan kembali lagi bekerja sebagai PSK. Penindakan kasus ini tidak cukup hanya melalui sangsi tegas oleh hukum dan pengawasan yang ketat, tapi kita juga harus mampu menendekati mereka secara pisikologi dan religious agar kita semua sadar bahwa pekerjaan tersebut bukan pekerjaan yang baik. Pendidikan seks dari usia dini juga perlu ditanamkan oleh orang tua agar generasi selanjutnya paham dan akan meminimalisir akan adanya seks bebas.

lagu populer nasionalis indonesia

Bendera
Dipopulerkan oleh:  Coklat
Karya : Eross Candra

Biar sajaku  tak sehebat matahari
Tapi slaluku coba tuk menghangatkanmu
Biar saja ku taksetegar batu karang
Tapi slaluku coba tuk melindungimu

Biar saja ku tak sharum bunga mawar
Tapi slaluku coba tuk mengharumkanmu
Biar saja ku tak seelok langit sore
Tapi slaluku coba tuk slalu mengindahkanmu

Merah putih teruslah kau berkibar
Di ujung tiang tertinggi di Indonesiaku ini
Merah putih teruslah kau berkibar
Kuakan slalu menjagamu..

Lagu ini menceritakan betapa dalamnya rasa cinta seluruh rakyatkan indonesia untuk sang merah putih dan Indonesia. Lagi ini menceritakan tentang perjuangan rakyat Indonesia yang tetap mencoba memperjuangkan Indonesia hingga nanti walau tak lagi berjuang melawan penjajahan namun sebagai rakyat Indonesia harus tetap menjaga, melindung, dan mengharumkan nama bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia yang sudah merdeka harus tetap meneruskan perjuangan para pahlawan kita yang telah gugur di medan perang untuk selalu menjaga kehormatan Indonesia. Kita harus membuat Indonesia yang lebih maju, dan bendera merah putih harus selalu berki sebagai bangsa indonesia bar di atas karna kita sebagai bangsa indonesia akan selalu menjaganya.

Kamis, 12 Juni 2014

kontadiksi putusan-putusan terhadap kejahatan narkotika



Kasus penyalagunaan narkotika bukanlah hal yang baru dalam negri kita. Kasus seperti ini bukan lah kasus remeh bagi kta karna dapat merusak masadepan bangsa. Permasalahan ini semakin menambah PR bagi kita semua yang hingga saat ini masih sulit diselesaikan. Namun dibalik semua itu ada beberapa kontadiksi atas putusan hukum terhadap kejahatan narkoba yang semkin membuat sulit masalah ini untuk di selesaikan. Berikut ini contoh berita dari kasus tersebut:
            ....
Hengky merupakan pemilik pabrik narkotika dan terpidana vonis 15 tahun penjara di PN Surabaya, di pengadilan Tinggi (PT) Surabaya vonis hengky ditambah menjadi 18 tahun dan ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali diperberat dengan hukuman maksimal menjadi hukuman mati. Hukuman mati dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Iskandar Kamil, Komariah Emong Sapardjaja dan Kaimuddin Selle. Tetapi hukuman mati ini kemudian dianulir majelis hakim PK dengan mengubah vonis kembali menjadi 15 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim PK setebal 61 halaman yang terdiri dari hakim Brigjen TNI (Pur) Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha selaku anggota dengan perkara No.: 39 K/Pid.Sus/2011 dapat dilihat di web site MA.
Kasus narkoba ini menjadi perhatian publik setelah beberapa terpidana mati seperti trio gembong narkoba sindikat internasional; Deni Setia Maharwa, Rani Andriyani dan Meirika Franola lolos dari vonis hukuman mati berkat grasi Presiden SBY atas dasar pertimbangan dan masukan MA sebagaimana diatur dalam pasal 14 UUDN RI 1945.
Jika diamati putusan majelis PK, memang beberapa pertimbangan hukumnya terlihat ganjal, diantaranya; Pertama, alasan Hukuman Mati melanggar konstitusi. Akomodasi Hak Asasi Manusia (HAM) di era reformasi memang sudah responsif, hal ini dapat dilihat pada perubahan amandemen kedua UUDN RI 1945 memasukkan 10 pasal yang terkait dengan HAM sebagaimana terdapat dalam BAB XA dari Pasal 28A sampai 28J, juga Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian lahir UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan pelbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi.
Majelis PK mendalilkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan pasal 28I ayat 1 UUDN RI 1945 yang menyatakan bahwa, “hak untuk hidup (the right to life), bersama dengan sejumlah kecil hak asasi lainnya (limitatif), adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights)” dan melanggar pasal 4 UU No. 39/1999 tentang HAM, yang berbunyi; “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalamkeadaan apapun dan oleh siapapun”.
Oleh terpidana mati kasus narkoba; Edit Yunita Sianturi (WNI), Rani Andriyani alias Melisa Aprilia (WNI), Myuran Sukumaran (Australia), Andrew Chan (Australia) dan Scott Anthony Rush (Australia) telah mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hukuman Mati dalam UU Narkotika dan Psikotropika (UU No. 22/1997) yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Dalam persidangan MK tersebut, pelbagai pendapat dari para pakar dan ahli, dalam dan luar negeri telah menyampaikan pikiran dan gagasannya masing-masing.
. Lebih jauh, hakim Imron Anwari (ketua majelis) pernah memberikan hukuman berupa vonis mati terhadap terpidana Kol. TNI M. Irfan Djumroni dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Agama. Disinilah bangunan logika hukumnya mengalami distorsi dan kontradiksi.
....

Terkadang memang dunia hukum di negarakita memang sulit dimengerti. Dalam perundang-undangan mungkin terdapat sanksi hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba,namun sayanag hal tersebut agaknya masih sulit di realisasikan karna perdebatan yang sulit di pecahkan atas penetapan hukuman mati di indonesia yang katanya menentang pengan hak asasi manusia. Mungkin karna dunia  hukum di Indonesia sendiri diwarnai oleh suap menyuap dari para penegaknya sendiri ataupun belum ada putusan yang tegas bagi para pelaku.
Menurut saya perlindungan bagi kasus kejahatan yang besar seperti ini sebaiknya tidak perlu di berikan, karna banyak pengguna narkotika yang harus kehilangan nyawa karna benda haram tersebut dan rusak morilnya. Tidak hanya itu, kejujuran dalam dunia hukum di Indonesia harus lebih di tingkatkan demi terciptanya keadalian dan rasa aman bagi masyarakat. Penguasa hukum seharusnya bertindak lebih bijak dala menyikapi setiap masalah dengan jujur dan transparan. Jika kasus seperi ini sering kali terjadi maka itu bisa menjadi pertanda buruk bagi masa depan bangsa. Bukanya akan memberi efek jera malah mungkin akan dapat lebih mempermudah kasus seperti ini menjamur di negara kita.
Penggunaan wewenang yang bertanggung jawab sangat lah di butuhkan dalam hal ini, kita sebagai masyarakat pun harus teliti dalam mengawasi sistem kinerja para penegak hukum dan memberikan dukungan yang positif agar keadilan, keamanan dan kenyamanan yang kita dambakan dapat terwujud.


fedopilia

Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Dalam penggunaan populer, pedofilia berarti kepentingan seksual pada anak-anak atau tindakan pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut "kelakuan pedofilia. Misalnya, The American Heritage Stedman's Medical Dictionary menyatakan, "Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak." Aplikasi umum juga digunakan meluas ke minat seksual dan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Para peneliti merekomendasikan bahwa tidak tepat menggunakan dihindari, karena orang yang melakukan pelecehan seksual anak umumnya menunjukkan gangguan tersebut, tetapi beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa prapubertas. Selain itu, tidak semua pedofil benar-benar melakukan pelecehan tersebut[1].
Penyebab dari fedopil diantaranya adalah asosiasi biologis atau keliainan yang di dapat secara garis keturunan, kelainan pada neorohormonal, dan pengalaman anak usia dini. Kasus pelecehan seks pada anak di bawah umur yang sering kali terjadi di Indonesia namun sayangnya kasus seperti ini baru di ketahui oleh masyarakat luas setelah marak di perbincangkannya kasus fedopilia ini di sebuah sekolah internasional di Jakarta, sedangkan pada kenyataanya setiap tahun selalu saja ada laporan kepada komnas anak tentang kejadian serupa.
Hal ini sangat memprihatink bagi saya mengingat dimana korban yang mayoritas di bawah umur. Selain menimbulkan trauma pada korban, tidak menutup kemungkinan korban pun akan menjadi fedopilia juga bila tidak ditangani dengan terapi yang cukup.kasus fedopil yang sering terjadi biasanya pada kalangan pria dewasa, namun ada juga kasus pada wanita dewasa.
Mengingat keterbatasanya obat medis akan fedopil, pengobatan ini akan agaknya sulit dijalani. Namun ada beberapa terapi rutin yang akan membantu menyembuhkan pedofil. Terapi kognitif prilaku dapat mengurangi kemungkinan akan tindakan pelecehan seks pada anak dibawah umur dan mengobati kecanduan, intenvrensi prilaku juga dapat dilakukan untuk menekan gairah seks pedofilia pada anak-anak dan meningkatkan gairah seks pada orang dewasa.

Menurut saya pedofil memang sulit untuk di sembuhkan namun kasus fedopil sebenarnya dapat di cegah, diantaranya mendekatkan diri kepada Tuhan, dengan memberikan pendidikan seks kepada anak dari usia dini dengan baik dan benar, pengawasan orang tua kepada anak harus ditingkatkan, pemberian hukuman yang tegas pada pelaku pelecehan seks pada anak pun harus dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. 

dikutip dari: [1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia#Perawatan